Hapusnya Suatu Perjanjian ~
Terpenuhinya
prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam
perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka
waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua
hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan.
Hal-hal yang mengakibatkan hapusnya suatu perikatan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pada Pasal 1380 adalah sebagai berikut
- Karena pembayaran;
- Karena penawaran;
- Karena pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan;
- Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- Karena percampuran utang;
- Karena pembebasan utang;
- Karena musnahnya barang yang terutang;
- Karena kebatalan dan pembatalan;
- Karena berlakunya syarat batal;
- Karena lewat waktu (Kadaluarsa).
1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk
penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang
diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
Yang dimaksud dengan pembayaran adalah pelaksanaan
atau pemenuhan perjanjian secara sukarela,
artinya tidak dengan paksaan.
Pada dasarnya pembayaran hanya dapat dilaksanakan oleh
yang bersangkutan saja. Namun Pasal 1382 KUH Perdata menyebutkan bahwa
pembayaran dapat dilakukan oleh orang lain. Dengan demikian undang-undang tidak
mempersoalkan siapa yang harus membayar, akan tetapi yang penting adalah hutang
itu harus dibayar.
2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan
sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang
prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran
dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab
berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya
dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua
jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum
waktunya.
Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan
penitipan adalah salah satu cara pembayaran untuk menolong debitur. Dalam hat
ini si kreditur menolak pembayaran. Penawaran pembayaran tunai terjadi jika si
kreditur menolak menerima pernbayaran, maka debitur secara langsung menawarkan konsignasi
yakni dengan menitipkan uang atau barang kepada Notaris atau panitera. Setelah
itu notaris atau uang yang harus dibayarkan selanjutnya menjumpai kreditur
untuk melaksanakan pembayaran.
Jika kreditur menolak, maka dipersilakan oleh notaris
atau panitera untuk menandatangani berita acara. Jika kreditur menolak juga,
rnaka hat ini dicatat dalam berita acara tersebut, hat ini merupakan bukti
bahwa kreditur menolak pembayaran yang ditawarkan. Dengan demikian debitur
meminta kepada hakim agar konsignasi disahkan. Jika telah disahkan, maka
debitur terbebas dari kewajibannya dan perjanjian dianggap hapus.
3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya
perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang
diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak
dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak
debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi
perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa
pembayaran.
Pembaharuan hutang (raovasi) adalah peristiwa hukum
dalam suatu perjanjian yang diganti dengn perjanjian lain. Dalam hat para pihak
mengadakan suatu perjanjian dengan jalan menghapuskan perjanjian lama dan
membuat perjanjian yang baru.
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan
debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap
terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
Dalam hal terjadinya perjumpaan hutang atau kompensasi
terjadi jika para pihak yaitu kreditur dan debitur saling mempunyai hutang dan
piutang, maka mereka mengadakan perjumpaan hutang untuk uatu jumlah yang sama.
Hal ini terjadi jika antara kedua hutang berpokok pada sejumlah uang atau
sejumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama dan keduanya dapat
ditetapkan serta dapat ditagih seketika.
5. Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian
juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri
perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena
dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa
yang belum dilunasi.
Percampuran hutang terjadi akibat keadaan bersatunya kedudukan
kreditur dan debitur pada satu orang. Dengan bersatunya kedudukan dehitur pada
satu orang dengan sendirinya menurut hukum telah terjadi percampuran hutang
sesuai dengan Pasal 1435 KUH Perdata.
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan
pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang,
sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal
yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak
ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan
tegas menyatakan bahwa la tidak menghendaki lagi adanya pemenuhan prestasi oleh
si debitur. Jika si debitur menerima pernyataan si kreditur maka berakhirlah
perjanjian hutang piutang diantara mereka.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan
tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang
diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang
mengaturnya.
Dengan terjadinya musnah barang-barang yang menjadi
hutang debitur, maka perjanjian juga dapat hapus. Dalam hal demikian debitur
wajib membuktikan bahwa musnahnya barang tersebut adalah di luar kes,alahannya
dan barang itu akan musnah atau hilang juga meskipun di tangan kreditur. Jadi
dalam hal ini si debitur telah berusaha dengan segala daya upaya untuk menjaga
barang tersebut agar tetap berada seperti semula. Hal ini disebut dengan
resiko.
8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat
menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan
perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang
disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian.
Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat
terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266
KUHPerdata.
Suatu perjanjian akan hapus jika ada suatu pembatalan
ataupun dibatalkan. Pembatalan haruslah dimintakan atau,batal demi hukum.
Karena jika dilihat batal demi hukum maka akibatnya perjanjia.n itu dianggap
tidak pernah ada, sedangkan dalam pembatalan, perjanjian dianggap telah ada
akan tetapi karena suatu pembatalan maka perjanjian itu hapus dan para pihak
kembali kepada keadaan semula.
9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan
terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang
disepakati dalam perjanjian.
Syarat batal adalah syarat yang jika dipenuhi,
menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembati kepada keadaan
semula, yaitu tidak pernah ada suatu perjanjian. Syarat ini tidak menangguhkan
pemenuhan perjanjian, hanyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang
telah diterimanya jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya
waktu (daluarsa) perjanjian.
Daluarsa adalah suatu upaya untuk rnemperoleh sesuatu
atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu
tertentu dan atas syarat-syarat yang diterima oleh undang-undang (Pasal 1946
KUH Perdata).
Jika dalam perjanjian tersebut telah dipenuhi salah
s.atu unsur dari hapusnya perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka
perjanjian tersebut berakhir sehingga dengan berakhirnya perjanjian tersebut
para piuak terbebas dari hak dan kewajiban masing-masing.
Sumber Hukum :
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Referensi :
- [1] Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1380.
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/08/pengertian-perjanjian.html